Mobil

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 Mei 2026

Avatar photo
×

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 Mei 2026

Share this article
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 Mei 2026

MotoNup.net – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis untuk melakukan perpanjangan. Pada hari ini, Senin, 25 Mei 2026, terdapat lima lokasi strategis di seluruh penjuru Jakarta yang siap melayani perpanjangan SIM.

Layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pagi hingga sore hari, memudahkan masyarakat yang memiliki kesibukan di jam kerja. Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku atau maksimal satu minggu setelah masa berlakunya habis. Jika SIM sudah lewat dari batas waktu tersebut, maka pemiliknya harus mengurusnya kembali sesuai prosedur penerbitan SIM baru.

Persyaratan untuk perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini terbilang sederhana. Pemohon wajib membawa kartu identitas asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta SIM asli yang akan diperpanjang. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kelayakan pemohon untuk mengemudi. Surat keterangan sehat ini bisa didapatkan di puskesmas atau klinik terdekat.

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat, lokasi SIM keliling hari ini berada di Lapangan Banteng. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Keberadaan SIM keliling di Lapangan Banteng diharapkan dapat menjangkau warga Jakarta Pusat yang membutuhkan perpanjangan SIM.

Warga Jakarta Utara dapat mengunjungi Mal Artha Gading untuk melakukan perpanjangan SIM. Lokasi ini juga beroperasi pada jam yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mal Artha Gading dipilih sebagai titik layanan karena aksesibilitasnya yang mudah bagi penduduk di wilayah utara.

Baca juga: Yadea Osta & Velax: Uji Ketangguhan Baterai Terbaik

Untuk wilayah Jakarta Barat, SIM keliling tersedia di LTC Glodok. Sama seperti lokasi lainnya, layanan ini akan dimulai dari pukul 08.00 pagi dan berakhir pada pukul 14.00 siang. Ketersediaan di LTC Glodok diharapkan memudahkan para pengemudi di Jakarta Barat yang beraktivitas di area tersebut.

Bagi warga Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus STEKPI. Lokasi ini juga menyediakan layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kampus STEKPI dipilih sebagai titik layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah Jakarta Selatan.

Terakhir, untuk masyarakat Jakarta Timur, SIM keliling hadir di Pasar Induk Kramat Jati. Layanan di lokasi ini juga beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Keberadaan SIM keliling di Pasar Induk Kramat Jati bertujuan untuk menjangkau lebih banyak warga di wilayah timur ibu kota.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Biaya ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, ada baiknya untuk memastikan kembali jam operasional dan persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang atau ketidaklengkapan dokumen yang dapat menghambat proses perpanjangan SIM.

Pentingnya memiliki SIM yang berlaku menunjukkan bahwa seseorang telah lulus uji pengetahuan dan keterampilan mengemudi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. SIM adalah bukti legalitas bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Layanan SIM keliling ini merupakan inisiatif dari Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Selain perpanjangan SIM, penting juga untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan agar selalu laik jalan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

Perlu dicatat bahwa layanan SIM keliling ini tidak melayani penerbitan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perubahan data pada SIM. Untuk urusan-urusan tersebut, pemohon harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk di masing-masing wilayah.

Dengan adanya informasi jadwal dan lokasi SIM keliling yang akurat, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. Memperpanjang SIM tepat waktu adalah langkah penting untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan kelancaran aktivitas sehari-hari.