Mobil

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026, Cek di Sini!

Avatar photo
×

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026, Cek di Sini!

Share this article
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026, Cek di Sini!

MotoNup.net – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi rutinitas yang semakin mudah diakses oleh warga ibu kota berkat kehadiran layanan SIM Keliling. Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan memiliki masa berlaku SIM yang hampir habis, penting untuk segera melakukan pembaruan guna menghindari sanksi administratif berupa kewajiban membuat SIM baru dari nol jika masa berlaku telah kedaluwarsa.

Pada hari ini, Senin, 27 Juli 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan unit gerai SIM Keliling yang tersebar di lima titik strategis di wilayah Jakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, sehingga proses administrasi berkendara dapat diselesaikan dengan lebih efisien tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas SIM utama.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Untuk mengakomodasi kebutuhan warga di berbagai wilayah, layanan mobil SIM Keliling telah disiagakan di lokasi-lokasi berikut:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Mitra 10 Kelapa Gading.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Timur: Grand Cakung.

Perlu dicatat bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mengingat tingginya minat masyarakat, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean, mengingat kuota pelayanan harian setiap gerai memiliki batasan kapasitas tertentu.

Persyaratan Administrasi yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan di meja layanan. Berikut adalah syarat wajib yang harus dibawa:

  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya sebanyak dua lembar.
  • KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya sebanyak dua lembar.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani yang dilakukan di lokasi gerai.
  • Hasil tes psikologi yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi yang telah disediakan pihak kepolisian.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua). Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, meskipun hanya melewati satu hari, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling dan Anda diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Biaya dan Ketentuan Pembayaran

Pemerintah telah menetapkan biaya resmi untuk perpanjangan SIM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon akan dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Seluruh pembayaran dilakukan langsung di lokasi melalui sistem yang terintegrasi, sehingga masyarakat diimbau untuk menyiapkan uang tunai dengan nominal yang pas guna mempermudah proses transaksi.

Pentingnya Tertib Administrasi

Memiliki SIM yang masih berlaku bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban hukum saat berkendara di jalan raya. Dokumen ini merupakan bukti kompetensi pengemudi dalam memahami aturan lalu lintas dan aspek keselamatan di jalan. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, diharapkan kesadaran masyarakat Jakarta akan tertib administrasi semakin meningkat.

“Disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu adalah cerminan dari budaya tertib berlalu lintas. Jangan menunggu masa berlaku habis hingga mendekati batas waktu, agar perjalanan Anda di jalan raya tetap aman dan terhindar dari kendala hukum,” ujar pihak otoritas terkait dalam imbauannya kepada masyarakat.

Bagi warga yang berhalangan hadir pada hari ini, Anda tetap dapat memantau jadwal operasional SIM Keliling di hari-hari berikutnya melalui kanal informasi resmi Polda Metro Jaya atau akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Pastikan selalu mengikuti pembaruan informasi terkini agar tidak terkendala saat akan melakukan pengurusan dokumen kendaraan Anda.