MotoNup.net – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menjadi kendala serius bagi para pengendara. Proses pengurusan SIM yang baru memerlukan waktu dan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan dengan matang.
Kepemilikan SIM yang sah adalah syarat mutlak bagi setiap pengemudi di Indonesia. Tanpa SIM, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, bagi Anda yang mendapati SIM hilang, segera lakukan pengurusan agar tidak menemui hambatan saat hendak melakukan perjalanan jauh, terutama saat momen mudik Lebaran yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Proses pengurusan SIM yang hilang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengurusan SIM baru. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan untuk membuktikan bahwa SIM sebelumnya memang benar-benar hilang dan bukan dicabut atau ditangguhkan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian. Laporan ini akan menjadi bukti resmi bahwa SIM Anda hilang dan sangat penting untuk proses selanjutnya.
Anda perlu mendatangi kantor kepolisian terdekat dari domisili Anda. Siapkan KTP asli dan fotokopinya, serta jika ada, bawa fotokopi SIM yang hilang. Petugas akan meminta keterangan mengenai kronologi hilangnya SIM Anda.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda bisa langsung menuju Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Satpas SIM ini biasanya berada di kantor Polres atau Polresta.
Di Satpas SIM, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan SIM baru pengganti SIM yang hilang. Siapkan juga beberapa dokumen pendukung lainnya.
Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan antara lain adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP yang masih berlaku, dan fotokopi SIM yang hilang (jika ada). Jika tidak ada fotokopi SIM, Anda tetap bisa melanjutkan proses dengan catatan mungkin ada verifikasi tambahan.
Selain itu, Anda juga perlu menyertakan bukti pembayaran biaya administrasi pembuatan SIM baru. Biaya ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk SIM A (mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg) dan SIM C (sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc), biaya pembuatan SIM baru pengganti yang hilang adalah sebesar Rp 75.000.
Untuk SIM B1 (mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg) dan SIM B2 (kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg), biayanya adalah Rp 80.000.
Sedangkan untuk SIM B1 Umum dan B2 Umum, biayanya masing-masing adalah Rp 80.000.
Baca juga: Harga Motor Listrik VinFast di RI: Pengiriman Mulai Juni 2026
Setelah semua dokumen lengkap dan biaya administrasi telah dibayarkan, Anda akan diarahkan untuk melakukan beberapa tahapan pemeriksaan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik Anda layak untuk mengemudi. Sementara itu, tes psikologi akan mengukur kesiapan mental dan emosional Anda saat berada di jalan.
Biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi ini biasanya terpisah dari biaya pembuatan SIM itu sendiri. Anda perlu menanyakan besaran biayanya di tempat pemeriksaan.
Setelah dinyatakan lulus dari pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, Anda akan melanjutkan ke proses pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan.
Proses ini adalah bagian akhir dari pengurusan SIM baru. Petugas akan memproses data Anda untuk dicetak menjadi SIM baru.
Proses pencetakan SIM biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung pada antrean dan ketersediaan material di Satpas SIM tersebut. Anda akan diberitahu kapan SIM baru Anda siap diambil.
Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan SIM hilang ini berlaku untuk SIM yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Untuk menghindari kerepotan, ada baiknya Anda selalu menyimpan fotokopi SIM Anda di tempat yang aman dan mudah dijangkau. Hal ini dapat sangat membantu jika sewaktu-waktu SIM asli Anda hilang.
Selain itu, selalu jaga baik-baik SIM Anda. Simpan di dompet atau tempat yang aman agar tidak mudah hilang atau tertinggal.
Memiliki SIM yang sah bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab Anda sebagai pengguna jalan. Dengan SIM yang lengkap, perjalanan Anda akan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari masalah hukum.
Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pastikan semua dokumen kendaraan Anda, termasuk SIM, dalam keadaan lengkap dan berlaku. Persiapan yang matang akan membuat perjalanan Anda menjadi lebih menyenangkan dan bebas dari kekhawatiran.
Hindari mengemudi tanpa SIM yang sah, karena selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Keselamatan adalah prioritas utama.












