Motopedia

Pembuatan SIM Internasional: Syarat Akhir Februari 2026

Avatar photo
×

Pembuatan SIM Internasional: Syarat Akhir Februari 2026

Share this article
Pembuatan SIM Internasional: Syarat Akhir Februari 2026

MotoNup.net – Prosedur dan persyaratan untuk mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjelang akhir Februari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Informasi ini penting bagi para pengendara yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan membutuhkan dokumen legalitas untuk mengemudikan kendaraan di negara tujuan.

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon SIM Internasional masih sama, yakni harus memiliki SIM Nasional yang masih berlaku. Ini menjadi fondasi penting sebelum melangkah ke tahap permohonan SIM Internasional.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri yang sah. Dokumen ini memastikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia yang berhak mengajukan.

Paspor yang masih berlaku juga menjadi salah satu dokumen krusial. Masa berlaku paspor minimal harus enam bulan terhitung sejak tanggal pengajuan SIM Internasional. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses perjalanan internasional pemohon.

Bagi pemohon yang mengajukan SIM Internasional untuk keperluan tertentu, seperti studi atau bekerja di luar negeri, surat keterangan atau bukti pendukung lainnya mungkin akan diperlukan. Namun, ini bersifat situasional tergantung pada kebijakan negara tujuan.

Proses pengajuan SIM Internasional saat ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti instruksi yang tertera. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.

Biaya pembuatan SIM Internasional sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Jetour T1 i-DM Ramaikan Persaingan PHEV RI

Untuk SIM Internasional golongan C (untuk kendaraan roda dua atau tiga), tarifnya adalah Rp250.000. Sementara itu, untuk SIM Internasional golongan A (untuk kendaraan roda empat atau lebih), tarifnya adalah Rp300.000.

Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Penting untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Internasional agar tidak melewati batas waktu saat digunakan di luar negeri.

Perlu diperhatikan bahwa SIM Internasional bukanlah pengganti SIM Nasional. Kedua dokumen ini harus selalu dibawa saat mengemudi di luar negeri. SIM Nasional tetap menjadi bukti kompetensi mengemudi Anda yang diakui secara domestik.

Dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang beraktivitas di luar negeri, baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun pekerjaan, kepemilikan SIM Internasional menjadi semakin penting. Dokumen ini memberikan keleluasaan dan legalitas saat menyewa atau mengemudikan kendaraan.

Sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen yang disiapkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan. Kesalahan dalam pengisian data atau kelengkapan dokumen dapat menyebabkan penolakan permohonan.

Pihak Kepolisian melalui Korlantas senantiasa mengimbau masyarakat untuk melakukan pengajuan SIM Internasional jauh-jauh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri. Hal ini untuk menghindari kendala yang tidak terduga dan memastikan semua proses berjalan lancar.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan SIM Internasional dapat diakses melalui situs web resmi Korlantas POLRI atau aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Dengan demikian, para calon pemohon dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum batas waktu akhir Februari 2026 tiba.