MotoNup.net – Menjelang akhir Februari 2026, persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Informasi ini menjadi penting bagi para pengendara yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dan membutuhkan dokumen legal untuk mengemudikan kendaraan di sana.
SIM Internasional merupakan pengakuan atas SIM nasional yang dimiliki oleh seseorang di negara lain. Dokumen ini umumnya berlaku selama satu tahun.
Bagi warga negara Indonesia, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya adalah dengan mendatangi Satuan Penerbitan SIM Internasional di Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian.
Untuk proses pengajuan, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Salah satu syarat utama adalah memiliki SIM Nasional yang masih berlaku. Ini berarti, jika SIM Nasional Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus memperpanjangnya terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM Internasional.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP menjadi bukti identitas resmi warga negara Indonesia.
Paspor yang masih berlaku juga merupakan dokumen penting yang harus disertakan. Paspor adalah identitas perjalanan internasional, sehingga keberadaannya sangat krusial dalam proses ini.
Selanjutnya, pemohon perlu menyertakan dua lembar pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Foto ini biasanya harus berlatar belakang biru, namun ada baiknya untuk memastikan kembali ketentuan terbaru di tempat pengajuan.
Penting untuk diingat bahwa foto yang digunakan harus jelas, tidak menggunakan kacamata, dan menutup telinga. Hal ini untuk memastikan identifikasi wajah yang akurat.
Bagi yang berstatus sebagai anggota Polri, TNI, atau instansi pemerintah lainnya, diperlukan juga surat pengantar dari instansi tempat bekerja. Ini sebagai bentuk konfirmasi dan persetujuan dari lembaga terkait.
Proses pengajuan SIM Internasional ini juga melibatkan pembayaran biaya penerbitan. Besaran biaya ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Volvo EX90 Indonesia: Harga Bersaing BMW iX
Untuk SIM Internasional yang berlaku selama 3 tahun, tarifnya adalah Rp250.000. Sementara itu, untuk SIM Internasional yang berlaku selama 5 tahun, tarifnya adalah Rp300.000.
Namun, perlu dicatat bahwa informasi mengenai masa berlaku SIM Internasional ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan negara yang mengeluarkan dan perjanjian internasional yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kembali persyaratan dan prosedur terbaru sebelum melakukan pengajuan. Informasi terkini biasanya dapat diperoleh langsung di kantor Satpas atau melalui situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Perluasan aksesibilitas SIM Internasional ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan bisnis, pendidikan, atau pariwisata di mancanegara.
Dengan memiliki SIM Internasional, pengendara dapat beraktivitas secara legal di lebih dari 100 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan 1968.
Konvensi ini bertujuan untuk memfasilitasi lalu lintas jalan internasional dan meningkatkan keselamatan jalan di negara-negara anggota.
Pentingnya memiliki SIM Internasional tidak hanya sebatas untuk legalitas mengemudi. Di beberapa negara, SIM Internasional juga dapat digunakan sebagai identitas pengganti paspor saat melakukan transaksi tertentu, seperti penyewaan mobil atau penginapan.
Oleh karena itu, bagi Anda yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat, pastikan Anda telah melengkapi diri dengan SIM Internasional yang sesuai.
Proses pembuatan yang relatif mudah dan persyaratan yang jelas menjadikan pengurusan dokumen ini tidak memberatkan.
Dengan demikian, menjelang akhir Februari 2026, para calon pemohon SIM Internasional tidak perlu khawatir akan adanya perubahan drastis dalam proses pengajuannya.
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sejak dini untuk menghindari keterlambatan dan memastikan kelancaran perjalanan Anda ke luar negeri.












